Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2014

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2014

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Penggunaan Jasa Telekomunikasi

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa kampanye Pemilihan Umum melalui jasa telekomunikasi harus dilakukan secara bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik masyarakat;
  2. bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/2/2009 tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Jasa Telekomunikasi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Penggunaan Jasa Telekomunikasi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Komunikasi dan Informatika

Nomor
14 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Permenkominfo Tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Penggunaan Jasa Telekomunikasi

Ditetapkan Tanggal
14 Maret 2014

Diundangkan Tanggal
24 Maret 2014

Berlaku Tanggal
24 Maret 2014

Sumber
BN. 2014/NO.369, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/2/2009 Tahun 2009 tentang Kampanye Pemilian Umum Melalui Jasa Telekomunikasi

Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.