Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata perlu diatur mengenai Standar Usaha Pariwisata;
  2. bahwa seiring dengan perkembangan usaha jasa perjalanan wisata sebagai bagian dari usaha pariwisata yang semakin pesat, untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan serta meningkatkan daya saing Usaha Jasa Perjalanan Wisata, mewajibkan adanya usaha jasa perjalanan wisata yang memenuhi standar usaha;
  3. bahwa Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.10/PW.102/MPPT-93 tentang Ketentuan Usaha Biro Perjalanan Wisata dan Agen Perjalanan Wisata sudah tidak sesuai dengan perkembangan pariwisata saat ini, sehingga perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Nomor
4 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Permenparekraf Tentang Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata

Ditetapkan Tanggal
03 April 2014

Diundangkan Tanggal
11 April 2014

Berlaku Tanggal
11 April 2014

Sumber
BN. 2014/NO.462, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.