Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Standar Usaha Pondok Wisata

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata perlu diatur mengenai Standar Usaha Pondok Wisata;
  2. bahwa seiring dengan perkembangan pesat Usaha Pondok Wisata yang merupakan salah satu jenis Usaha Penyediaan Akomodasi dan dalam rangka peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan serta daya saing Usaha Pondok Wisata, maka penyelenggaraan Usaha Pondok Wisata, wajib memenuhi standar usaha;
  3. bahwa Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.74/PW.105/MPPT-85 tentang Peraturan Usaha Pondok Wisata sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.104/PW.105/MPPT-89 sudah tidak sesuai dengan perkembangan pariwisata saat ini, sehingga perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Standar Usaha Pondok Wisata;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Nomor
9 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Permenparekraf Tentang Standar Usaha Pondok Wisata

Ditetapkan Tanggal
04 Juli 2014

Diundangkan Tanggal
08 Juli 2014

Berlaku Tanggal
08 Juli 2014

Sumber
BN. 2014/NO.932, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.