PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor
22/PRT/M/2014
Tahun
2014
Tentang
Permen PUPR Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal
Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2014
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2014
Berlaku Tanggal
31 Desember 2014
Sumber
BN. 2014/NO.2053, Jdih.pu.go.id: 6 hlm.
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/PRT/M/2009 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha d Bidang Pekerjaan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 06/PERMEN/M/2009 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Perumahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Download Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2014 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Permen PUPR Nomor 22/PRT/M/2014
Lampiran I – Permen PUPR Nomor 22/PRT/M/2014
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.