Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2014

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2014

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2014 Tentang Prosedur Operasional Standar Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum perlu menetapkan ketentuan teknis mengenai unit air baku, unit produksi, unit distribusi, unit pelayanan dan unit pengelolaan;
  2. bahwa terhadap Unit air baku, unit produksi, unit distribusi, unit pelayanan dan unit pengelolaan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi dalam rangka penyelenggaraan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM);
  3. bahwa untuk melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pengembangan SPAM, perlu adanya pengaturan prosedur operasional standar pengelolaan sistem penyediaan air minum;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Prosedur Operasional Standar Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Nomor
26/PRT/M/2014

Tahun
2014

Tentang
Permen PUPR Tentang Prosedur Operasional Standar Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2014

Diundangkan Tanggal
13 Januari 2015

Berlaku Tanggal
13 Januari 2015

Sumber
BN. 2015/NO.47, Jdih.pu.go.id: 10 hlm.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2014 melalui link di bawah ini:

Download PDF (169.14 KB)

Lampiran I – Permen PUPR Nomor 26/PRT/M/2014

Lampiran I – Permen PUPR Nomor 26/PRT/M/2014

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.