Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 118 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 118 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 118 Tahun 2014 Tentang Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang Diperbantukan Sebagai Pendidik di Daerah Khusus

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 118 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi;
  2. bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu;
  3. bahwa seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. bahwa berdasarkan Nota Kesepakatan Menteri Pendidikan Nasional dan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 16/IX/KB/2011-Kerma/20/IX/2011 tentang Kerjasama Dalam Bidang Perluasan Layanan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal, Pembinaan Pendidikan Dasar, Menengah, Tinggi, Pendidikan Layanan Khusus, Kebahasaan, Penelitian dan Pengembangan, serta Pengembangan Sumberdaya Manusia Pendidikan yang Bersinergi dengan Kegiatan Optimalisasi Peran Tentara Nasional Indonesia telah diberikan pelatihan di bidang keguruan bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia;
  5. bahwa bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia yang telah mengikuti pelatihan di bidang keguruan, perlu diperbantukan sebagai pendidik di daerah khusus;
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d, dan e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang Diperbantukan Sebagai Pendidik di Daerah Khusus;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Nomor
118 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Permendikbud Tentang Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang Diperbantukan Sebagai Pendidik di Daerah Khusus

Ditetapkan Tanggal
09 Oktober 2014

Diundangkan Tanggal
17 Oktober 2014

Berlaku Tanggal

Sumber
BN.2014/NO.1649, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 118 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.