Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/7/2014

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/7/2014 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/6/2013 Tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Turunannya

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perdagangan

Jenis

Nomor
35/M-DAG/PER/7/2014

Tahun
2014

Tentang
Permendag Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/6/2013 Tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Turunannya

Ditetapkan Tanggal
03 Juli 2014

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
04 Juli 2014

Sumber
JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 3 HLM.

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 tentang Verifiksi atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Perubahan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/6/2013 Tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Turunannya

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/6/2013 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Turunannya

Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/7/2014 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.