Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2014 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 69 (Civil Aviation Safety Regulation Part 69) Tentang Lisensi, Rating, Pelatihan dan Kecakapan Personel Navigasi Penerbangan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 1 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Permenhub Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 69 (Civil Aviation Safety Regulation Part 69) Tentang Lisensi, Rating, Pelatihan dan Kecakapan Personel Navigasi Penerbangan

Ditetapkan Tanggal
10 Januari 2014

Diundangkan Tanggal
13 Januari 2014

Berlaku Tanggal
13 Januari 2014

Sumber
BN. 2014/NO.38, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2019 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 69 (Civil Aviation Safety Regulations Part 69) Tentang Lisensi, Rating, Pelatihan, Dan Kecakapan Personel Navigasi Penerbangan

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2014 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 69 (Civil Aviation Safety Regulations Part 69) Tentang Lisensi, Rating, Pelatihan dan Kecakapan Personel Navigasi Penerbangan

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 12 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 69 (Civil Aviation Safety Régulations Part 69) tentang Persyaratan Lisensi, Rating Pelatihan dan Kecakapan Bagi Personel Pemandu Lalu Lintas Udara (Air Traffic Services Personnel Licensing, Rating, and Proficiency Requirements)

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Permenhub Nomor PM 1 Tahun 2014

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.