Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Rambu dan Papan Informasi Bencana

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa ancaman bencana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia meliputi bahaya gempa bumi, tsunami, erupsi gunung api, gerakan tanah, banjir, dan kebakaran hutan dan lahan yang berpotensi terjadi bencana mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerusakan prasarana dan sarana serta kerugian harta benda;
  2. bahwa untuk melindungi seluruh masyarakat di wilayah berpotensi timbulnya ancaman bencana perlu penyampaian informasi bencana melalui ketersediaan petunjuk yang standar berupa rambu dan papan informasi bencana;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Rambu dan Papan Informasi Bencana;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Nomor
7 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perka BNPB Tentang Rambu dan Papan Informasi Bencana

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2015

Berlaku Tanggal
31 Desember 2015

Sumber
BN. 2015/NO.2033, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.