Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/6/PBI/2022 Tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/6/PBI/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia sebagai otoritas moneter berwenang menetapkan kebijakan penggunaan rupiah pada kegiatan internasional;
- bahwa kehati-hatian dalam penggunaan rupiah pada kegiatan internasional diperlukan untuk mendukung tercapainya kestabilan nilai tukar rupiah dan memberikan dampak dan manfaat positif bagi perekonomian Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
24/6/PBI/2022
Tahun
2022
Tentang
Peraturan BI Tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 115
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6791
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6791
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/6/PBI/2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.