Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi memiliki karakteristik tersendiri karena lokasi usaha, sifat dan jenis pekerjaan yang terus menerus dan dipengaruhi oleh faktor kondisi alam dan geografis;
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 77 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 78 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor
4 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Permenakertrans Tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Ditetapkan Tanggal
10 Maret 2014
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 311
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.