Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (6) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
11 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
PP Tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan
Ditetapkan Tanggal
12 Februari 2014
Diundangkan Tanggal
12 Februari 2014
Berlaku Tanggal
Sumber
LN.2014/NO.33, TLN.2014/NO.5504, JDIH peraturan.go.id
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PP Nomor 11 Tahun 2014
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.