Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (6) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
11 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
PP Tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan

Ditetapkan Tanggal
12 Februari 2014

Diundangkan Tanggal
12 Februari 2014

Berlaku Tanggal

Sumber
LN.2014/NO.33, TLN.2014/NO.5504, JDIH peraturan.go.id

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – PP Nomor 11 Tahun 2014

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.