Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2014 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
73 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
PP Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara

Ditetapkan Tanggal
17 September 2014

Diundangkan Tanggal
17 September 2014

Berlaku Tanggal
17 September 2014

Sumber
LN.2014/NO.219, JDIH peraturan.go.id

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Bidang Pengusahaan Hutan Di Sumatera Bagian Selatan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Bidang Pengusahaan Hutan Di Sumatera Bagian Utara
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Selatan Menjadi Perusahaan Perseroan (Pesero)
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan (Pesero)
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1972 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Timur Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Download Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.