Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf a, dan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
5 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor

Ditetapkan Tanggal
06 Februari 2014

Diundangkan Tanggal
10 Februari 2014

Berlaku Tanggal
10 Februari 2014

Sumber
LN.2014/NO.26, LL SETKAB : 6 HLM.

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor

Download Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Perpres Nomor 5 Tahun 2014

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.