Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Protocol 5 On Unlimited Third And Fourth Freedom Traffic Right Between Asean Capital Cities (Protokol 5 Mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat Yang Tidak Terbatas Antara Ibukota Negara Asean) dan Protocol 6 On Unlimited Fifth Freedom Traffic Right Between Asean Capitol Cities (Protokol 6 Menegenai Kebebasan Hak Angkut Kelima Yang Tidak TerbatasAntara Ibukota Negara Asean)
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
30 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Perpres Tentang Pengesahan Protocol 5 On Unlimited Third And Fourth Freedom Traffic Right Between Asean Capital Cities (Protokol 5 Mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat Yang Tidak Terbatas Antara Ibukota Negara Asean) dan Protocol 6 On Unlimited Fifth Freedom Traffic Right Between Asean Capitol Cities (Protokol 6 Menegenai Kebebasan Hak Angkut Kelima Yang Tidak TerbatasAntara Ibukota Negara Asean)
Ditetapkan Tanggal
21 April 2014
Diundangkan Tanggal
23 April 2014
Berlaku Tanggal
23 April 2014
Sumber
LN.2014/NO.85, LL SETKAB : 4 HLM.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Perpres Nomor 30 Tahun 2014
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.