Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik India Tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty Between The Republic Of Indonesia And The Republic Of India On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters)

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional;
  2. bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di bidang transportasi, komunikasi dan informasi, selain mempunyai dampak positif juga mempunyai dampak negatif yaitu timbulnya tindak pidana yang tidak lagi mengenal batas yurisdiksi suatu negara, sehingga penanggulangan dan pemberantasannya memerlukan kerja sama antarnegara yang efektif, baik bersifat bilateral maupun multilateral;
  3. bahwa untuk meningkatkan kerja sama di bidang hukum antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India, pada tanggal 25 Januari 2011 di New Delhi telah ditandatangani Perjanjian mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik India tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between the Republic of Indonesia and the Republic of India on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters);

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
9 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
UU Tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik India Tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty Between The Republic Of Indonesia And The Republic Of India On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters)

Ditetapkan Tanggal
11 Maret 2014

Diundangkan Tanggal
11 Maret 2014

Berlaku Tanggal
11 Maret 2014

Sumber
LN.2014/No. 47, TLN No. 5514, LL SETNEG: 4 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.