Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka meningkatkan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, perlu mengembangkan akses pembiayaan dari perbankan dan lembaga keuangan bukan bank bagi usaha mikro, kecil, dan menengah;
- bahwa untuk menyinergikan kebijakan atas pengembangan akses pembiayaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk komite kebijakan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
14 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Kepres Tentang Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Ditetapkan Tanggal
07 Mei 2015
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
07 Mei 2015
Sumber
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah
Download Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.