Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Hari Santri
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa ulama dan santri pondok pesantren memiliki peran besar dalam perjuangan merebut kemerdekaan Republik Indonesia dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mengisi kemerdekaan;
- bahwa untuk mengenang, meneladani dan melanjutkan peran ulama dan santri dalam membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta berkontribusi dalam pembangunan bangsa, perlu ditetapkan Hari Santri pada tanggal 22 Oktober;
- bahwa tanggal 22 Oktober tersebut diperingati merujuk pada ditetapkannya seruan resolusi jihad pada tanggal 22 Oktober 1945 oleh para santri dan ulama pondok pesantren dari berbagai penjuru Indonesia yang mewajibkan setiap muslim untuk membela tanah air dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari serangan penjajah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri dengan Keputusan Presiden;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
22 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Kepres Tentang Hari Santri
Ditetapkan Tanggal
15 Oktober 2015
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
15/10/2015
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.