Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015

Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015

Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Hari Santri

Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa ulama dan santri pondok pesantren memiliki peran besar dalam perjuangan merebut kemerdekaan Republik Indonesia dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mengisi kemerdekaan;
  2. bahwa untuk mengenang, meneladani dan melanjutkan peran ulama dan santri dalam membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta berkontribusi dalam pembangunan bangsa, perlu ditetapkan Hari Santri pada tanggal 22 Oktober;
  3. bahwa tanggal 22 Oktober tersebut diperingati merujuk pada ditetapkannya seruan resolusi jihad pada tanggal 22 Oktober 1945 oleh para santri dan ulama pondok pesantren dari berbagai penjuru Indonesia yang mewajibkan setiap muslim untuk membela tanah air dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari serangan penjajah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri dengan Keputusan Presiden;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
22 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Kepres Tentang Hari Santri

Ditetapkan Tanggal
15 Oktober 2015

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
15/10/2015

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.