Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Standarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang yang Berlaku di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2016, perlu didukung dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang disusun secara rinci berdasarkan standarisasi biaya/harga satuan;
- bahwa standarisasi biaya/harga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia belum mengakomodasi seluruh pembiayaan di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Standarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang Yang Berlaku Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2016;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor
24 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Peraturan ANRI Tentang Standarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang yang Berlaku di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
01 April 2015
Diundangkan Tanggal
06 Agustus 2015
Berlaku Tanggal
06 Agustus 2015
Sumber
BN. 2015/NO.1153, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.