Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Peningkatan Kemampuan Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial yang Diselenggarakan oleh Pemerintah/pemerintah Daerah Maupun Masyarakat

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan pasal 70 huruf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Badan Narkotika Nasional memiliki tugas meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
  2. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pemberian peningkatan kemampuan terhadap lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial milik pemerintah dan masyarakat, perlu menyusun tata cara peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Tata Cara Peningkatan Kemampuan Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial Yang Diselenggarakan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah Maupun Masyarakat;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Narkotika Nasional

Nomor
4 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Peraturan BNN Tentang Tata Cara Peningkatan Kemampuan Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial yang Diselenggarakan oleh Pemerintah/pemerintah Daerah Maupun Masyarakat

Ditetapkan Tanggal
31 Maret 2015

Diundangkan Tanggal
21 Mei 2015

Berlaku Tanggal
21 Mei 2015

Sumber
BN. 2015/NO.770, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.