Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan kembali Peraturan BPK tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
- bahwa Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, W akil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perubahan nomenklatur dan susunan Kementerian serta pembentukan Lembaga baru;
- bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dinyatakan bahwa pembagian tugas dan wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK diatur dengan Peraturan BPK;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pemeriksa Keuangan
Nomor
1 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Peraturan BPK Tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
LN. 2015/NO.135, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.