Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 06 Tahun 2015

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 06 Tahun 2015

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 06 Tahun 2015 Tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 06 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pemerintah wajib untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. bahwa belum meratanya penyediaan dan pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Badan Usaha pelaksana penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan/atau Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan belum memiliki kemampuan untuk membangun penyalur di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. bahwa telah dilaksanakan Sidang Komite pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2015, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 18/BA-Sid/BPH Migas/Kom/IV/2015 tanggal 6 Mei 2015 telah menyepakati untuk menetapkan pengaturan mengenai Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Pada Daerah Yang Belum Terdapat Penyalur;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Pada Daerah Yang Belum Terdapat Penyalur;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi

Nomor
06 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Peraturan BPHMGB Tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur

Ditetapkan Tanggal
06 Mei 2015

Diundangkan Tanggal
25 Mei 2015

Berlaku Tanggal
25 Mei 2015

Sumber
BN. 2015/NO.763, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 06 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.