Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 Tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka mengalirkan kelebihan air yang berasal dari air hujan agar tidak terjadi genangan yang berlebihan pada suatu kawasan tertentu serta seiring dengan pertumbuhan kota dan perkembangan industri, perlu dibuat suatu sistem pengeringan dan pengaliran air yang baik;
- bahwa kelebihan air sebagaimana dimaksud pada huruf a khususnya di wilayah perkotaan, perlu mendapatkan penanganan dan pengelolaan yang terencana dan terpadu melalui Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan;
- bahwa berdasarkan Pasal 77 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, sungai dan/atau anak sungai yang seluruh daerah tangkapan airnya terletak dalam satu wilayah perkotaan, dapat berfungsi sebagai drainase perkotaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pekerjaan Umum
Nomor
12/PRT/M/2014
Tahun
2014
Tentang
Permen PU Tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.