Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Ruas Transmisi Kalimantan Jawa Tahap 1 Kepodangtambak Lorok di Provinsi Jawa Tengah

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 dan Pasal 9 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004, Badan Pengatur mempunyai wewenang menetapkan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa;
  2. bahwa Badan Pengatur telah melakukan evaluasi atas Permohonan Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Ruas Transmisi Kalimantan Jawa Tahap 1 (Kepodang – Tambak Lorok) PT Kalimantan Jawa Gas berdasarkan Surat Direktur Utama Nomor 00219.S-KU.00.01-KJG-2015 tanggal 10 Juli 2015; bahwa telah dilaksanakan Sidang Komite Badan Pengatur mengenai Besaran Tarif Pengangkutan Gas Bumi Ruas Transmisi Kalimantan Jawa Tahap 1 (Kepodang – Tambak Lorok) PT Kalimantan Jawa Gas pada hari Rabu, 12 Agustus 2015, sebagaimana telah tertuang dalam Berita Acara Nomor 27 tanggal 12 Agustus 2015;
  3. bahwa telah dilaksanakan Sidang Komite Badan Pengatur mengenai Pemberlakuan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Ruas Transmisi Kalimantan Jawa Tahap 1 (Kepodang – Tambak Lorok) PT Kalimantan Jawa Gas pada hari Kamis, 8 Oktober 2015, sebagaimana telah tertuang dalam Berita Acara Nomor 34 tanggal 8 Oktober 2015;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Ruas Transmisi Kalimantan Jawa Tahap 1 (Kepodang – Tambak Lorok) di Provinsi Jawa Tengah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi

Nomor
10 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Peraturan BPHMGB Tentang Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Ruas Transmisi Kalimantan Jawa Tahap 1 Kepodangtambak Lorok di Provinsi Jawa Tengah

Ditetapkan Tanggal
08 Oktober 2015

Diundangkan Tanggal
21 Oktober 2015

Berlaku Tanggal
21 Oktober 2015

Sumber
BN. 2015/NO.1548, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 10 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.