Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pelindungan, Fasilitasi, dan Pencatatan Penanaman Modal Indonesia di Luar Negeri
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa diplomasi ekonomi dilaksanakan sebagai salah satu prioritas kebijakan luar negeri untuk memajukan kesejahteraan umum dan meningkatkan kemandirian guna mewujudkan kepentingan nasional yang ditandai oleh pertumbuhan, pemerataan, dan stabilitas perekonomian nasional yang kondusif;
- bahwa penanaman modal Indonesia di luar negeri merupakan bagian penting dari diplomasi ekonomi untuk membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan perluasan pasar produk dan jasa Indonesia;
- bahwa untuk mengintegrasikan strategi penanaman modal Indonesia di luar negeri ke dalam diplomasi ekonomi secara terpadu, diperlukan pengaturan pelindungan, fasilitasi, dan pencatatan penanaman modal Indonesia di luar negeri dengan memanfaatkan peran unit organisasi pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pelindungan, Fasilitasi, dan Pencatatan Penanaman Modal Indonesia di Luar Negeri;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Luar Negeri
Nomor
10 Tahun 2022
Tahun
2022
Tentang
Permenlu Tentang Pelindungan, Fasilitasi, dan Pencatatan Penanaman Modal Indonesia di Luar Negeri
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.