Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1119/2022 Tentang Tarif Survei Akreditasi Rumah Sakit
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1119/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pelaksanaan akreditasi oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit dilakukan secara bermutu, efektif, efisien, adil, transparan, dan akuntabel.
- bahwa untuk menciptakan pelaksanaan akreditasi rumah sakit yang akuntabel, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan diperlukan tarif survei penyelenggaraan akreditasi yang terstandar.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Tarif Survei Akreditasi Rumah Sakit.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kesehatan
Nomor
HK.01.07/MENKES/1119/2022
Tahun
2022
Tentang
Kepmenkes Tentang Tarif Survei Akreditasi Rumah Sakit
Ditetapkan Tanggal
2022-04-11
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1119/2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemkes.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.