Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Tata Naskah Dinas Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan diundangkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah, beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2008 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan perlu diubah dan disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Tata Naskah Dinas Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor
9 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Peraturan Bawaslu Tentang Tata Naskah Dinas Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Ditetapkan Tanggal
02 Juli 2015
Diundangkan Tanggal
02 Juli 2015
Berlaku Tanggal
02 Juli 2015
Sumber
BN. 2015/NO.991, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri
Mencabut :
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2008
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2008
Download Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.