Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan Presiden ke Jerman, Polandia, Ukraina, Rusia, dan Persatuan Emirat Arab pada tanggal 26 Juni sampai dengan 2 Juli 2022, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
9 Tahun 2022
Tahun
2022
Tentang
Kepres Tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
Ditetapkan Tanggal
24 Juni 2022
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.