Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/8/PADG/2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/8/PADG/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk pengendalian inflasi, stabilitas nilai tukar, serta tetap mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah tingginya tekanan eksternal, Bank Indonesia menempuh penguatan bauran kebijakan yang salah satunya dengan mempercepat normalisasi kebijakan likuiditas melalui kenaikan giro wajib minimum dalam rupiah secara bertahap;
- bahwa percepatan normalisasi kebijakan likuiditas melalui kenaikan giro wajib minimum dalam rupiah secara bertahap tetap dapat mendukung pemulihan ekonomi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Dewan Gubernur Bank Indonesia
Nomor
24/8/PADG/2022
Tahun
2022
Tentang
PADG Tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Ditetapkan Tanggal
30 Juni 2022
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/8/PADG/2022 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PADG Nomor 24/8/PADG/2022
Lampiran I – PADG Nomor 24/8/PADG/2022
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.