Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/8/PADG/2022

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/8/PADG/2022

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/8/PADG/2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/8/PADG/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk pengendalian inflasi, stabilitas nilai tukar, serta tetap mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah tingginya tekanan eksternal, Bank Indonesia menempuh penguatan bauran kebijakan yang salah satunya dengan mempercepat normalisasi kebijakan likuiditas melalui kenaikan giro wajib minimum dalam rupiah secara bertahap;
  2. bahwa percepatan normalisasi kebijakan likuiditas melalui kenaikan giro wajib minimum dalam rupiah secara bertahap tetap dapat mendukung pemulihan ekonomi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Dewan Gubernur Bank Indonesia

Nomor
24/8/PADG/2022

Tahun
2022

Tentang
PADG Tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

Ditetapkan Tanggal
30 Juni 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/8/PADG/2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (440.58 KB)

Lampiran I – PADG Nomor 24/8/PADG/2022

Lampiran I – PADG Nomor 24/8/PADG/2022

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.