Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.03/2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.03/2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona VIrus Disease 2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.03/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 dan optimalisasi realisasi pemanfaatan insentif pajak serta kemudahan administrasi perpajakan, masih diperlukan perpanjangan jangka waktu pemberian insentif pajak;
  2. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 belum menampung kebutuhan perpanjangan jangka waktu pemberian insentif pajak, sehingga perlu dilakukan perubahan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
114/PMK.03/2022

Tahun
2022

Tentang
PMK Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona VIrus Disease 2019

Ditetapkan Tanggal
11 Juli 2022

Diundangkan Tanggal
11 Juli 2022

Berlaku Tanggal
11 Juli 2022

Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 664

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.03/2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.29 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.