Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2014

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2014 Tentang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam Pelaksanaan Kebijakan Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap, Alih Muatan (Transhipment) di Laut, dan Penggunaan Nakhoda dan Anak Buah Kapal (ABK) Asing

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jenis

Nomor
58/PERMEN-KP/2014

Tahun
2014

Tentang
Permen KP Tentang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam Pelaksanaan Kebijakan Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap, Alih Muatan (Transhipment) di Laut, dan Penggunaan Nakhoda dan Anak Buah Kapal (ABK) Asing

Ditetapkan Tanggal
17 November 2014

Diundangkan Tanggal
17 November 2014

Berlaku Tanggal
17 November 2014

Sumber
BN.2014 Nomor 1789, jdih.kkp.go.id

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11/PERMEN-KP/2020 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2014 Tentang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan Dalam Pelaksanaan Kebijakan Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap, Alih Muatan (Transhipment) Di Laut, Dan Penggunaan Nakhoda Dan Anak Buah Kapal (Abk) Asing

Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2014 melalui link di bawah ini:

Download PDF (229.03 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.