Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2015

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2015

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program dan Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Kelautan dan Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pencapaian sasaran lingkup sebagian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan yang akan dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan ditugaskan kepada pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota, perlu melaksanakan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan;
  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, perlu disusun pedoman pelaksanaan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Pelaksanaan Program dan Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Kelautan dan Perikanan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Nomor
6/PERMEN-KP/2015

Tahun
2015

Tentang
Permen KP Tentang Pedoman Pelaksanaan Program dan Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Kelautan dan Perikanan

Ditetapkan Tanggal
30 Maret 2015

Diundangkan Tanggal
30 Maret 2015

Berlaku Tanggal
30 Maret 2015

Sumber

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.31/MEN/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Program dan Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Kelautan Dan Perikanan

Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : http://jdih.kkp.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.