Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2015

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2015

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2015 Tentang Kurikulum Politeknik Kelautan dan Perikanan Edisi 2015

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa guna meningkatkan penyelenggaraan pendidikan pada Politeknik Kelautan dan Perikanan, perlu disusun kurikulum;
  2. bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan pada Politeknik Kelautan dan Perikanan di lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 55/PERMEN-KP/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan, perlu disusun kurikulum Politeknik Kelautan dan Perikanan Edisi 2015;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kurikulum Politeknik Kelautan dan Perikanan Edisi 2015;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Nomor
8/PERMEN-KP/2015

Tahun
2015

Tentang
Permen KP Tentang Kurikulum Politeknik Kelautan dan Perikanan Edisi 2015

Ditetapkan Tanggal
08 April 2015

Diundangkan Tanggal
17 April 2015

Berlaku Tanggal
17 April 2015

Sumber

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.39/MEN/2007 tentang Kurikulum Akademi Perikanan Edisi 2007

Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : http://jdih.kkp.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.