Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dana Alokasi Khusus Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2016
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mendorong percepatan pembangunan daerah di bidang kelautan dan perikanan, perlu dana alokasi khusus guna membantu membiayai kegiatan khusus bidang kelautan dan perikanan di daerah tertentu yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional;
- bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan penggunaan dana alokasi khusus bidang kelautan dan perikanan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu disusun petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus bidang kelautan dan perikanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kelautan dan Perikanan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
37/PERMEN-KP/2015
Tahun
2015
Tentang
Permen KP Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dana Alokasi Khusus Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2016
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : http://jdih.kkp.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.