Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Angka Kode Instansi Pusat dan Daerah Serta Kode Pengenal Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara

Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dengan adanya perubahan dan/atau penambahan Instansi Pemerintah/pemekaran Provinsi, Kabupaten/Kota serta adanya penambahan Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara perlu mengubah angka kode instansi pusat dan daerah serta menambah kode pengenal Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
  2. bahwa ketentuan mengenai angka kode instansi pusat dan daerah serta kode pengenal Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis, Nomor Persetujuan Teknis, dan Nomor Surat/Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara tentang Mutasi Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2011 belum mengatur penambahan dan/atau perubahan instansi pusat dan daerah serta kode pengenal Kantor Regional tersebut;
  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Angka Kode Instansi Pusat dan Daerah Serta Kode Pengenal Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Nomor
3 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perka BKN Tentang Angka Kode Instansi Pusat dan Daerah Serta Kode Pengenal Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara

Ditetapkan Tanggal
15 Januari 2015

Diundangkan Tanggal
16 Januari 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
BN.2015/NO.67, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.