Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penilaian Butir Kegiatan Jabatan Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya
Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam pelaksanaan pengumpulan, penilaian dan penetapan angka kredit Analis Kepegawaian diperlukan kesamaan pengertian dan pemahaman terhadap unsur, sub unsur dan butir kegiatan jabatan Analis Kepegawaian dalam pelaksanaan pengembangan karier Analis Kepegawaian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Penilaian Butir Kegiatan Jabatan Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Nomor
7 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Perka BKN Tentang Pedoman Penilaian Butir Kegiatan Jabatan Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya
Ditetapkan Tanggal
20 Januari 2015
Diundangkan Tanggal
21 Januari 2015
Berlaku Tanggal
21 Januari 2015
Sumber
BN.2015/NO.85, bkn.go.id : 3 hlm.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.