Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29/PERMEN-KP/2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29/PERMEN-KP/2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29/PERMEN-KP/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Budidaya Air Payau dan Penyuluhan Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29/PERMEN-KP/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan dalam rangka penyempurnaan kedudukan, tugas, dan fungsi Balai Penelitian dan Pengembangan Budidaya Air Payau, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.32/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Budidaya Air Payau, perlu mengatur organisasi dan tata kerja Balai Riset Budidaya Air Payau dan Penyuluhan Perikanan;
  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Balai Riset Perikanan Budidaya Air Payau dan Penyuluhan Perikanan telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor 116/M.KT.01/2017, perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Budidaya Air Payau dan Penyuluhan Perikanan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Nomor
29/PERMEN-KP/2017

Tahun
2017

Tentang
Permen KP Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Budidaya Air Payau dan Penyuluhan Perikanan

Ditetapkan Tanggal
27 Maret 2017

Diundangkan Tanggal
30 Maret 2017

Berlaku Tanggal
30 Maret 2017

Sumber

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 75/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Budidaya Air Payau Dan Penyuluhan Perikanan

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.32/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Budidaya Air Payau

Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29/PERMEN-KP/2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : http://jdih.kkp.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.