Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/PERMEN-KP/2017 Tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/PERMEN-KP/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi melalui Gratifikasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, telah diundangkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/PERMEN-KP/2014 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/PERMEN-KP/2014 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan perlu dilakukan penyesuaian dengan kondisi saat ini;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
44/PERMEN-KP/2017
Tahun
2017
Tentang
Permen KP Tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Ditetapkan Tanggal
12 Oktober 2017
Diundangkan Tanggal
25 Oktober 2017
Berlaku Tanggal
25 Oktober 2017
Sumber
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/PERMEN-KP/2014 tentang Pedoman Teknis Pengendaliam Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/PERMEN-KP/2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : http://jdih.kkp.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.