PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2019 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain perlu mengatur tata cara tuntutan ganti kerugian negara di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, maka perlu mengatur tata cara tuntutan ganti kerugian negara di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
12/PERMEN-KP/2019
Tahun
2019
Tentang
Permen KP Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Ditetapkan Tanggal
27 Maret 2019
Diundangkan Tanggal
11 April 2019
Berlaku Tanggal
11 April 2019
Sumber
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 415
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.