Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38/PERMEN-KP/2019

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38/PERMEN-KP/2019

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38/PERMEN-KP/2019 Tentang Pengeluaran Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38/PERMEN-KP/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan dan Pasal 22 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, perlu mengatur tentang pengeluaran media pembawa dan/atau hasil perikanan;
  2. bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan perdagangan internasional, perkembangan teknologi, dan perkembangan sistem perkarantinaan ikan, adanya perubahan organisasi, serta kebutuhan untuk mengintegrasikan sistem pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan ke dalam sistem perkarantinaan ikan, perlu meninjau kembali Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2005 tentang Tindakan Karantina Ikan untuk Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengeluaran Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Nomor
38/PERMEN-KP/2019

Tahun
2019

Tentang
Permen KP Tentang Pengeluaran Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan

Ditetapkan Tanggal
20 September 2019

Diundangkan Tanggal
08 Oktober 2019

Berlaku Tanggal
08 Oktober 2019

Sumber
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1159

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2005 tentang Tindakan Karantina Ikan untuk Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina
  2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.26/MEN/2008 tentang Kewenangan Penerbitan, Format, dan Pemeriksaan Sertifikat Kesehatan di Bidang Karantina Ikan dan Sertifikat Kesehatan di Bidang Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan

Mencabut sebagian :

  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.32/MEN/2012 tentang Jenis, Penerbitan dan Bentuk Dokumen Tindakan Karantina Ikan Ketentuan mengenai SKIPP, SKIPeraturan Pemerintah Domestik, SKLL, SPM, dan SKBL sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.32/MEN/2012 tentang Jenis, Penerbitan, dan Bentuk Dokumen Tindakan Karantina Ikan

Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38/PERMEN-KP/2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.