Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2019

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2019

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2019 Tentang Hasil Perikanan dan Sarana Produksi Budidaya Ikan Terhadap Cemaran Zat Radioaktif yang Masuk ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mengantisipasi masuknya hasil perikanan dan sarana produksi budidaya ikan yang terkontaminasi zat radioaktif di wilayah Negara Republik Indonesia, perlu meningkatkan upaya pengawasan terhadap hasil perikanan dan sarana produksi budidaya ikan yang terkontaminasi zat radioaktif yang akan masuk ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia;
  2. bahwa dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2011 tentang Hasil Perikanan dan Sarana Produksi Budidaya Ikan dari Negara Jepang yang Masuk ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung upaya pengawasan terhadap hasil perikanan dan sarana produksi budidaya ikan yang terkontaminasi zat radioaktif sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Hasil Perikanan dan Sarana Produksi Budidaya Ikan Terhadap Cemaran Zat Radioaktif yang Masuk ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Nomor
49/PERMEN-KP/2019

Tahun
2019

Tentang
Permen KP Tentang Hasil Perikanan dan Sarana Produksi Budidaya Ikan Terhadap Cemaran Zat Radioaktif yang Masuk ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
21 Januari 2020

Berlaku Tanggal
21 Januari 2020

Sumber
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 33

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2011 tentang Hasil Perikanan dan Sarana Produksi Budidaya Ikan Dari Negara Jepang Yang Masuk Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.