Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16/PERMEN-KP/2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16/PERMEN-KP/2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16/PERMEN-KP/2020 Tentang Tata Kelola Penggunaan Kendaraan Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16/PERMEN-KP/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib mengelola dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya;
  2. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan barang milik negara yang tertib, terarah, efektif, efisien, optimal, dan akuntabel, diperlukan pedoman tata kelola kendaraan dinas di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Kelola Penggunaan Kendaraan Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Nomor
16/PERMEN-KP/2020

Tahun
2020

Tentang
Permen KP Tentang Tata Kelola Penggunaan Kendaraan Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Ditetapkan Tanggal
15 Juni 2020

Diundangkan Tanggal
02 Juli 2020

Berlaku Tanggal
02 Juli 2020

Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 698

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16/PERMEN-KP/2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.