Peraturan Kepala BKN Nomor 41 Tahun 2015

Peraturan Kepala BKN Nomor 41 Tahun 2015

Peraturan Kepala BKN Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Standar Operasional Prosedur Pemeriksaan Fisik Barang Milik Negara di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Peraturan Kepala BKN Nomor 41 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk menjamin tertib administrasi dan keseragaman penatausahaan barang milik negara di lingkungan Badan Kepegawaian Negara perlu mengatur standar operasional prosedur pemeriksaan fisik barang milik negara di lingkungan Badan Kepegawaian Negara;
  2. bahwa pengaturan mengenai Standar Operasional Prosedur Pemeriksaan Fisik Barang Persediaan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 38 Tahun 2014 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Standar Operasional Prosedur Pemeriksaan Fisik Barang Milik Negara di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Nomor
41 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perka BKN Tentang Standar Operasional Prosedur Pemeriksaan Fisik Barang Milik Negara di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Ditetapkan Tanggal
21 Oktober 2015

Diundangkan Tanggal
22 Oktober 2015

Berlaku Tanggal
22 Oktober 2015

Sumber
BN.2015/NO.1566, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 38 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pemeriksaan Fisik Barang Persediaan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Download Peraturan Kepala BKN Nomor 41 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.