Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen
Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 7 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen, perlu menetapkan Peraturan Badan Intelijen Negara tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Intelijen Negara
Nomor
7 Tahun 2022
Tahun
2022
Tentang
Peraturan BIN Tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen
Ditetapkan Tanggal
12 Agustus 2022
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 784
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 7 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.