Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.05/2022 Tentang Penilaian Tingkat kesehatan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.05/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan amanat Pasal 6 ayat (3), Pasal 31 ayat (2), Pasal 107 ayat (4), Pasal 111 ayat (2), Pasal 113 ayat (3), Pasal 116 ayat (5), Pasal 117 ayat (8), dan Pasal 129 ayat (8) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1/OJK), perlu untuk mengatur lebih lanjut mengenai penilaian tingkat kesehatan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
15/SEOJK.05/2022
Tahun
2022
Tentang
SE OJK Tentang Penilaian Tingkat kesehatan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Ditetapkan Tanggal
7 September 2022
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.05/2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.