Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07/2022 Tentang dana Insentif Daerah untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun 2022 dan Penggunaan Sisa dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020, Sisa dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020, dan Sisa dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (8) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, rincian dana insentif daerah untuk penghargaan kinerja tahun berjalan menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah, ketentuan mengenai penghitungan alokasi, penyaluran, dan penggunaan dana insentif daerah penilaian atas kinerja tahun berjalan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan;
  3. Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2021, pada Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan Bendahara Umum Negara Tahun 2021, Badan Pemeriksa Keuangan memberikan rekomendasi untuk melakukan pemantauan ketepatan sasaran penggunaan sisa dana insentif daerah tahun anggaran 2021, sisa dana insentif daerah tahun anggaran 2020, dan sisa dana insentif daerah tambahan tahun anggaran 2020;
  4. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07 /2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya, sisa dana insentif daerah Tahun Anggaran 2020, sisa dana insentif daerah tambahan Tahun Anggaran 2020, dan sisa dana insentif daerah Tahun Anggaran 2021 digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Dana Insentif Daerah untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun 2022 dan Penggunaan Sisa Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020, Sisa Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020, dan Sisa Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2021;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
140/PMK.07/2022

Tahun
2022

Tentang
PMK Tentang dana Insentif Daerah untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun 2022 dan Penggunaan Sisa dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020, Sisa dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020, dan Sisa dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2021

Ditetapkan Tanggal
15 September 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 949

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07/2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.13 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.