Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-029/A/JA/12/2015 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-029/A/JA/12/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa penegakan hukum sebagai salah satu wujud perlindungan negara terhadap hak asasi manusia harus dilaksanakan secara konsisten dan selaras dengan perkembangan hukum serta memperhatikan rasa keadilan dan perubahan paradigma yang terdapat di dalam masyarakat yaitu pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika tidak semata-mala dipandang sebagai pelaku tindak pidana tetapi juga sebagai korban dan penerapan rehabilitasi sebagai bagian dari hukuman;
- bahwa bahaya penyalahgunaan narkotika menunjukkan kecenderungan korban yang semakin meningkat baik secara kuantitatif maupun kualitatif, terutama di kalangan anak-anak, remaja dan generasi muda, sehingga diperlukan komitmen dan sinergi dari seluruh unsur aparat penegak hukum, pemangku kekuasaan terkait maupun masyarakat dalam menyikapi perubahan paradigma tersebut;
- bahwa penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi perlu diatur lebih lanjut tentang tata cara pelaksanaannya;
- bahwa Surat Edaran Jaksa Agung Nomor : 002/A/JA/02/2013 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan penanganan perkara terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kejaksaan Agung
Nomor
PER-029/A/JA/12/2015
Tahun
2015
Tentang
Perja Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi
Ditetapkan Tanggal
17 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1961
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-029/A/JA/12/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.