Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pelayanan dan Pemeriksaan Perkara Voluntair Itsbat Nikah dalam Pelayanan Terpadu
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara Nasional guna memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk;
- Memperhatikan tuntutan masyarakat yang semakin tinggi mengenai kepastian identitas hukum bagi pasangan suami isteri yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama, di mana pasangan suami isteri yang ingin perkawinannya dicatat di Kantor Urusan Agama dan mendapat salinan buku nikah memerlukan penetapan itsbat nikah dari Pengadilan Agama, sedangkan mayoritas permohonan itsbat nikah yang diajukan masyarakat ke Pengadilan Agama melalui pelayanan terpadu adalah dari kalangan tidak mampu secara finansial;
- Sehubungan dengan penyelenggaraan sidang keliling pada Mahkamah Syar’iyah dan Pengadilan Agama untuk perkara voluntair itsbat nikah untuk mempercepat proses mendapatkan hak-hak identitas hukum, khususnya memperoleh buku nikah dan akta kelahiran, maka dengan ini disampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Mahkamah Agung
Nomor
3 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
SE MA Tentang Tata Cara Pelayanan dan Pemeriksaan Perkara Voluntair Itsbat Nikah dalam Pelayanan Terpadu
Ditetapkan Tanggal
13 Maret 2014
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.