Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2010

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2010

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Penegasan Tidak Berlakunya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Syari’ah

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Memperhatikan ketentuan pada angka 4 (empat) Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 08 Tahun 2008 yang intinya berisi bahwa Ketua Pengadilan Agama berwenang memerintahkan pelaksanaan putusan Badan Arbitrase Syari’ah;
  2. Bahwa berdasarkan Pasal 59 ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan penjelasannya ditentukan bahwa, dalam hal para pihak tidak melaksanakan putusan arbitrase (termasuk arbitrase syari’ah) secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Mahkamah Agung

Nomor
8 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
SE MA Tentang Penegasan Tidak Berlakunya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Syari’ah

Ditetapkan Tanggal
20 Mei 2010

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Download PDF (151.62 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.