Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemolisian Masyarakat

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, diperlukan kemampuan anggota polri dalam menerapkan strategi Pemolisian masyarakat guna membangun kemitraan dan kerja sama dengan mengikutsertakan masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya;
  2. bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, sudah tidak relevan dengan perkembangan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan perkembangan kehidupan masyarakat sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pemolisian Masyarakat;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kepolisian Negara

Nomor
3 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perkap Tentang Pemolisian Masyarakat

Ditetapkan Tanggal
26 Mei 2015

Diundangkan Tanggal
29 Mei 2015

Berlaku Tanggal
29 Mei 2015

Sumber
BN. 2015/NO.812, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.